Kejaksaan Negeri Jayawijaya Laksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui KPKNL Sidoarjo

Foto Bersama Setelah Giat lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana H.K melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo (Rabu, 06 Mei 2026)

Sidoarjo, 06 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana H.K melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Rabu (06/05/2026), bertempat di Kantor KPKNL Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jayawijaya dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., didampingi oleh staf PAPBB, Naufal Helmi Fauzi Nampira, A.Md.Bns.

Giat lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana H.K melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo (Rabu, 06 Mei 2026)

Adapun barang rampasan negara yang dilelang berupa:

  • 30 (tiga puluh) roll kabel tipe
    Electric Cable IEC 60050-2 VOKSEL AL/XLPE/CTS/AWA/PVC (NA2XSRY) 1 x 150 mm2 12/20 24 KV
    dengan panjang masing-masing 500 meter per roll.

Barang rampasan tersebut berhasil terjual melalui mekanisme lelang resmi KPKNL dengan nilai sebesar Rp1.098.000.000,- (satu miliar sembilan puluh delapan juta rupiah).

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sekaligus sebagai bentuk optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana.

Giat lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana H.K melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo (Rabu, 06 Mei 2026)

Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana H.K.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ibu Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara serta optimalisasi penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam mendukung pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyelesaian aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Giat lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana H.K melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo (Rabu, 06 Mei 2026)

Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan KPKNL menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian barang rampasan negara dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kegiatan lelang berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya terus berkomitmen dalam melaksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan kerugian negara dan optimalisasi pengelolaan aset negara.

Bagikan Postingan ini