Sidang Terbuka Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Oknum Anggota Brimob di Kabupaten Yahukimo, PN Wamena Bacakan Putusan
Wamena, 28 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar sidang terbuka lanjutan perkara tindak pidana penembakan warga sipil oleh oknum anggota Brimob di wilayah Kabupaten Yahukimo. Sidang yang berlangsung pada pukul 10.23 WIT ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan perkara di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Wamena, Jl. Yos Sudarso, Wamena.

Perkara tersebut melibatkan peristiwa penembakan yang menyebabkan dua korban, masing-masing berinisial TS (meninggal dunia) dan ND (mengalami luka berat). Sidang dipimpin oleh Hirmawan Agung Wicaksono, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, serta dihadiri oleh sekitar 28 orang di ruang sidang, dengan pengamanan yang turut disertai oleh massa aksi di luar gedung berjumlah sekitar 73 orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah:
- Fransisco Fourten Kbarek, S.H.
- Anggi Hamonangan Siahaan, S.H.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 44/Pid.B/2025/PN Wmn, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa KD secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain serta menyebabkan luka berat kepada orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Terdakwa KD dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa I FA, Terdakwa II FMS, dan Terdakwa III J, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Papua Pegunungan, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

