Kejari Jayawijaya Bersama Pemprov Papua Pegunungan dan PT Pertamina Patra Niaga Gelar Sosialisasi Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Foto Bersama PT. Pertamina Patra Niaga, OPD Provinsi Papua Pegunungan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah Sosialisasi (Selasa, 10 Februari 2026)

Jayawijaya – Dalam rangka mendukung penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan distribusi, Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan PT Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pencegahan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel GBH (Grand Baliem Hotel) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, dan diikuti oleh kurang lebih 48 peserta yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi teknis terkait, serta stakeholder distribusi energi di wilayah Papua Pegunungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono S.H., M.H bersama Dr. Lukas Waika Kosai, S.E., M.Si selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Andrew Tambunan selaku Sales Area Manager Retail Papua Selatan Pegunungan
(Selasa, 10 Februari 2026)

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Gubernur Papua Pegunungan disampaikan oleh Dr. Lukas Waika Kosai, S.E., M.Si selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Papua Pegunungan. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor prioritas.

Sementara itu, dari PT Pertamina Patra Niaga, sambutan disampaikan oleh Andrew Tambunan selaku Sales Area Manager Retail Papua Selatan Pegunungan. Ia menjelaskan mekanisme distribusi BBM, sistem kuota, serta komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H. Saat memberikan Materi Sosialisasi tentang Penegakan Hukum Hilirisasi & Distribusi BBM di Papua Pegunungan (Selasa, 10 Februari 2026)

Materi utama disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, S.H., M.H., dengan tema “Penegakan Hukum Hilirisasi & Distribusi BBM di Papua Pegunungan”. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti kondisi geografis Papua Pegunungan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pendistribusian BBM, seperti akses transportasi, keterbatasan infrastruktur, serta potensi penyimpangan di tingkat distribusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta PT Pertamina dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pendataan penerima manfaat, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan distribusi tepat sasaran. Sementara itu, Pertamina bertanggung jawab dalam menjaga sistem distribusi dan transparansi kuota.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H. Saat memberikan Materi Sosialisasi tentang Penegakan Hukum Hilirisasi & Distribusi BBM di Papua Pegunungan (Selasa, 10 Februari 2026)

Dalam sesi diskusi, sejumlah OPD menyampaikan pertanyaan terkait solusi atas persoalan kelangkaan, distribusi tidak merata, hingga dugaan penimbunan BBM di wilayah delapan kabupaten di Papua Pegunungan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyampaikan bahwa langkah penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan pengawasan, pembentukan tim terpadu lintas instansi, optimalisasi pelaporan masyarakat, serta penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan.

Pemberian Piagam Penghargaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Selasa, 10 Februari 2025)

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait regulasi, mekanisme distribusi, serta konsekuensi hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga penyaluran BBM di wilayah Papua Pegunungan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemberian Cenderamata dari PT Pertamina Patra Niaga kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Selasa, 10 Februari 2025)

Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi energi demi kepentingan masyarakat luas.

Bagikan Postingan ini