Kejaksaan Negeri Jayawijaya Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOSP, PIP dan Revitalisasi Sekolah

Foto Bersama Setelah Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP, KIP/PIP, dan Revitalisasi Sekolah
(Rabu, 26 Agustus 2026)

Wamena, 26 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Jayawijaya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP, KIP/PIP, dan Revitalisasi Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pejabat Perbendaharaan dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan bertempat di Aula Integritas Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dari delapan kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, para Kepala Sekolah serta Pejabat Perbendaharaan Sekolah.

Kegiatan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ahmad Latupono, S.H., M.H., sebagai pemateri utama. Turut memberikan materi Kepala Seksi Intelijen Arief Robbi Nurrahman, S.H. Kegiatan juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Arung Boro, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Yeyen Erwino, S.H., serta Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Khusus Nahdar Arwijayah Nasrullah, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Ahmad Latupono, S.H., M.H., Saat Memberikan Sambutan dalam Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP, KIP/PIP, dan Revitalisasi Sekolah
(Rabu, 27 Agustus 2026)

Dalam penyampaian materi, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kepala Seksi Intelijen memberikan pemahaman mengenai tata kelola dana pendidikan yang baik, mulai dari perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Khusus untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dana secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga telah memperkuat petunjuk teknis pengelolaan BOSP, termasuk penguatan layanan dasar, peningkatan mutu pembelajaran dan keberpihakan bagi satuan pendidikan di daerah khusus.

Dalam perspektif hukum, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai titik rawan yang perlu dihindari dalam pengelolaan anggaran sekolah. Di antaranya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti yang benar, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi dokumen, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar dana tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Pejabat Perbendaharaan 8 Kabupaten di Wilayah Provinsi Papa Pegunungan dalam Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP, KIP/PIP, dan Revitalisasi Sekolah
(Rabu, 27 Agustus 2026)

Selain BOSP, kegiatan juga membahas Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah. Pada 2026, pemerintah juga memperluas sasaran PIP hingga jenjang TK.

Peserta diingatkan agar pelaksanaan PIP dilakukan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengelola sekolah perlu memastikan proses administrasi, data penerima, penyaluran dan penggunaan bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak melakukan pungutan atau tindakan lain yang merugikan peserta didik.

Materi berikutnya berkaitan dengan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Para peserta diberikan pemahaman bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun revitalisasi harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, spesifikasi, anggaran dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga menekankan pentingnya menghindari praktik yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi dibuat seolah-olah selesai, penggelembungan harga, pemalsuan dokumen, pembayaran tanpa dasar pekerjaan yang sah, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pendekatan serupa juga digunakan Kejaksaan dalam kegiatan penerangan hukum mengenai BOSP di daerah lain dengan menekankan tata kelola yang tertib, transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jayawijaya berharap para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pejabat Perbendaharaan dapat semakin memahami tanggung jawab hukum dalam pengelolaan dana pendidikan serta mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan BOSP, KIP/PIP serta program revitalisasi sekolah.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Melalui penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan, sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Papua Pegunungan.

Bagikan Postingan ini