Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Aset Daerah Senilai Rp1,25 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya (Selasa, 30 Juni 2026)

Jayawijaya, 30 Juni 2026 – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dilaksanakan kegiatan Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelamatan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., kepada Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Bapak Aletunius Yigibalom, S.Pd., serta disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lanny Jaya, para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Adapun aset daerah yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya meliputi:

  • 2 (dua) unit kendaraan dinas roda empat;
  • 3 (tiga) unit kendaraan dinas roda dua; dan
  • 3 (tiga) unit laptop.
Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya (Selasa, 30 Juni 2026)

Total nilai penyelamatan keuangan negara dan aset daerah yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.255.875.091,- (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah).

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara melalui mekanisme bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam rangka mengembalikan penguasaan aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan bahwa penyelamatan aset negara dan daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Beliau juga menekankan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berfungsi dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan memulihkan hak-hak negara serta pemerintah daerah.

Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya (Selasa, 30 Juni 2026)

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas pendampingan serta bantuan hukum yang telah diberikan sehingga aset-aset milik daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan aset ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kekayaan daerah serta memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepentingan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya.

Bagikan Postingan ini