Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Hadiri Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Tahanan dalam Rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Bapak Kajari 1
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Ahmad Latupono, S.H., M.H. bersalaman dengan narapidana di Lapas Kelas II B Wamena (17 Agustus 2026)

Wamena, 17 Agustus 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, dilaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Tahanan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya, Atenius Murip, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Wamena Yoin Victor Aponno, S.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Jayawijaya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jayawijaya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya kepada perwakilan warga binaan. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kepala Lapas Kelas IIB Wamena dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jayawijaya.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalani pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Lapas.

Bapa Kajari 2
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Ahmad Latupono, S.H., M.H. bersalaman dengan narapidana di Lapas Kelas II B Wamena (17 Agustus 2026)

Pada momentum peringatan kemerdekaan, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan, memperbaiki diri dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu upaya untuk membantu warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Pada tahun sebelumnya, Lapas Kelas IIB Wamena juga memberikan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada warga binaan. Data yang diberitakan pada 2025 mencatat sebanyak 108 warga binaan menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI.

Foto Bersama saat setelah Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Tahanan Dalam Rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Lapas Kelas II Wamena (Senin, 17 Agustus 2026)

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jayawijaya menekankan pentingnya menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri. Pesan tersebut juga sejalan dengan tujuan pemberian remisi sebagai bagian dari pembinaan warga binaan.

Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan serta sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya.

Kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Tahanan dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

Momentum ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81. 🇮🇩
Terus Melaju, Bersama Membangun Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

Bagikan Postingan ini