Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Jayawijaya melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui KPKNL Jayapura

Foto Bersama Setelah Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara (Senin, 08 Desember 2025)

Jayapura, 08 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Lelang Barang Rampasan Negara perkara tindak pidana a.n terpidana H.K. Kegiatan ini diwakili oleh Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Naufal Helmi Fauzi Nampira, A.Md.Bns, selaku staf pada Seksi yang sama.

Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara (Senin, 08 Desember 2025)

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura dan berlangsung di Kota Jayapura. Adapun barang rampasan negara yang dilelang berupa:

  • 24 (dua puluh empat) roll kabel tipe Electric Cable IEC 600502-2 VOKSEL AL/XLPE/CTS/AWA/PVC (NA2XSRY) 1 x 150 mm2 12/20 24 kV,
    masing-masing dengan panjang 500 meter per roll.

Barang rampasan tersebut berhasil terjual dengan nilai total Rp 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara (Senin, 08 Desember 2025)

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara a.n terpidana H.K.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan salah satu wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset serta memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal demi kepentingan publik.

Bagikan Postingan ini