Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Yapis Wamena, Kejari Jayawijaya Edukasi Etika Bermedia Sosial “Jarimu Harimaumu”

Foto Bersama Siswa-Siswi, Guru dan Pemateri dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK YAPIS Wamena (Kamis, 23 April 2026)

Jayawijaya, 23 April 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMK Yapis Wamena dengan mengangkat tema “Etika Bermedia Sosial: Jarimu Harimaumu”.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Fransisco Fourten Kbarek, S.H., bersama staf Intelijen sekaligus Calon Jaksa, Ivan Brian Pratama, S.H., dan diikuti oleh para siswa dan siswi SMK Yapis Wamena dengan antusias.

Dalam penyampaian materinya, narasumber menjelaskan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial di kalangan pelajar, mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan penggunaan media sosial yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari generasi muda. Para siswa diberikan pemahaman bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum maupun sosial.

Proses Pembelajaran Mengenai Materi Etika Bermedia Sosial : Jarimu Harimaumu Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK YAPIS Wamena (Kamis, 23 April 2026)

Materi yang disampaikan meliputi bentuk-bentuk pelanggaran dalam bermedia sosial seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian (hate speech), perundungan (cyberbullying), hingga penyebaran konten yang melanggar hukum. Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang mengatur, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemateri juga menekankan pesan penting bahwa “jarimu harimaumu”, yang berarti setiap tulisan atau unggahan di media sosial dapat berdampak besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, para siswa diimbau untuk lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Proses Pembelajaran Mengenai Materi Etika Bermedia Sosial : Jarimu Harimaumu Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK YAPIS Wamena (Kamis, 23 April 2026)

Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan tips dan langkah preventif agar para pelajar terhindar dari permasalahan hukum, seperti memverifikasi informasi sebelum membagikan, menjaga etika dalam berkomentar, serta menghindari konten negatif.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa aktif mengajukan pertanyaan terkait penggunaan media sosial dan konsekuensi hukumnya. Melalui kegiatan JMS ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum serta mampu menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.

Bagikan Postingan ini