Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026

Wamena, Senin, 27 Juli 2026 – Bertempat di Aula Sinergitas Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengikuti Zoom Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta ini diikuti secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pembangunan strategis nasional di bidang pendidikan.
Pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Bapak Arief Robbi Nurrahman, S.H., serta Kasubsi I Bidang Intelijen Bapak Fransisco Fourten Kbarek, S.H. Kegiatan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melalui Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap berbagai program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026, yang meliputi pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai program strategis nasional lainnya guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian kegiatan agar seluruh program dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.
Dalam arahannya, JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis bukanlah mencari kesalahan pelaksana kegiatan, melainkan melakukan upaya pencegahan, identifikasi terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), serta memberikan pendampingan hukum guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah. Beliau juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, objektivitas, serta membangun sinergi yang baik dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga menjadi forum penguatan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan sektor pendidikan melalui fungsi Intelijen Penegakan Hukum. Dengan adanya pendampingan sejak awal pelaksanaan program, diharapkan seluruh kegiatan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung keberhasilan program strategis nasional, khususnya di bidang pendidikan, melalui pelaksanaan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pencegahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas.
