Kejaksaan Negeri Jayawijaya Laksanakan Ekspose Pendampingan Pengembangan Bandara Oksibil Tahun 2025

Ekspose Pendampingan Pengembangan Bandara Oksibil Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Jayawijaya (19 November 2025)

Wamena, 9 November 2025 — Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Ekspose Pendampingan Pekerjaan Pengembangan Bandara Wamena Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan strategis di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Kegiatan ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu. Turut hadir pula para pejabat struktural Kejaksaan Negeri Jayawijaya, antara lain:

Ekspose Pendampingan Pengembangan Bandara Oksibil Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Jayawijaya (19 November 2025)
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Margrith Ellains Duwiri, S.H.
  • Kepala Seksi Intelijen, Bapak Boston Robert Marganda Siahaan, S.H.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ibu Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H.
  • Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Yeyen Erwino, S.H.
    beserta para Jaksa dan jajaran pejabat PPK serta pihak kontraktor.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan Bandara Wamena berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mengedepankan akuntabilitas. Ekspose dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan asistensi hukum agar tidak terjadi potensi permasalahan hukum pada pekerjaan konstruksi dan administrasi proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan melalui fungsi Datun merupakan komitmen lembaga dalam mengawal program pemerintah demi kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Jayawijaya. Pengembangan Bandara Wamena dinilai sangat penting untuk meningkatkan konektivitas, mendukung pelayanan transportasi udara, dan memperkuat akses logistik bagi masyarakat pegunungan.

Ekspose Pendampingan Pengembangan Bandara Oksibil Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Jayawijaya (19 November 2025)

Pendampingan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat prosedur. Selain itu, kolaborasi antara Kejaksaan, UPBU Wamena, dan pihak kontraktor menjadi langkah preventif dalam meminimalkan risiko hukum serta menciptakan tata kelola yang baik di lingkungan pembangunan fasilitas publik.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui peran aktif dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan setiap proses pembangunan berjalan profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Bagikan Postingan ini