Kejaksaan Negeri Jayawijaya Tetapkan TMM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Tahun Anggaran 2023

Konferensi Pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 (Kamis, 02 Juli 2026)

Jayawijaya, 2 Juli 2026 – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dilaksanakan konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Herry Arung Boro, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ibu Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H., Kepala Seksi Intelijen Bapak Arief Robbi Nurrahman, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Yeyen Erwino, S.H., serta dihadiri oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan awak media di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan TMM sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 orang ahli, yaitu ahli konstruksi dan auditor dari BPKP Provinsi Papua.

Penetapan Tersangka dengan inisial TMM atas proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 (Kamis, 02 Juli 2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 diketahui tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak pekerjaan, melainkan baru dikerjakan pada bulan Juni 2024. Pekerjaan tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi audit dari BPK RI Perwakilan Papua agar anggaran yang telah dicairkan dikembalikan.

Namun demikian, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. Tersangka TMM yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menindaklanjuti pengembalian anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penetapan Tersangka dengan inisial TMM atas proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 (Kamis, 02 Juli 2026)

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.303.250.000,- setelah dikurangi kewajiban perpajakan berupa PPh dan PPN.

Penyidik juga menemukan adanya persetujuan pencairan anggaran yang dilakukan bersama pihak terkait dalam proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak dengan pelaksana pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsidiair lainnya. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan Tersangka dengan inisial TMM atas proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 (Kamis, 02 Juli 2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melindungi keuangan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Bagikan Postingan ini