Kejari Jayawijaya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Senjata Tajam oleh Polres Jayawijaya

Jayawijaya – Kejaksaan Negeri Jayawijaya menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam) yang dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya, Selasa (31/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bapak Herry Agung Boro, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan aparat kepolisian terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, khususnya terkait peredaran minuman keras ilegal serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis minuman keras yang tidak memiliki izin edar serta sejumlah senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik serta sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Jayawijaya. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran minuman keras ilegal serta dampak negatif penggunaan senjata tajam di luar ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar hukum serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
