Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Hadiri Gelar Hasil Operasional dan Pemusnahan Barang Bukti Miras, Ganja, dan Senjata Tajam Triwulan II Tahun 2026

(Senin, 20 Juli 2026)
Jayawijaya, 20 Juli 2026 – Bertempat di Markas Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, dilaksanakan kegiatan Gelar Hasil Operasional dan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras), Ganja, dan Senjata Tajam (Sajam) Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya, jajaran Polres Jayawijaya, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Gelar hasil operasional ini merupakan penyampaian capaian pelaksanaan tugas kepolisian selama Triwulan II Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Senin, 20 Juli 2026)
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, ganja, dan senjata tajam yang telah diamankan dari berbagai operasi kepolisian. Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan efek preventif kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kejaksaan terhadap sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum secara profesional, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta seluruh unsur Forkopimda semakin kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras ilegal, dan berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya di wilayah Papua Pegunungan.
