PNBP Kejaksaan Negeri Jayawijaya Tahun 2025 Lampaui Target Hingga 352,14 Persen

Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Rabu, 31 Desember 2025)

Wamena, 31 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat capaian yang sangat signifikan dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025. Dari target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp153.780.000, Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil merealisasikan PNBP senilai Rp579.742.000, atau mencapai 352,14 persen dari target yang telah ditentukan.

Realisasi PNBP tersebut berasal dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Adapun perolehan PNBP tersebut terdiri dari Uang Denda Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp200.000.000 serta Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp379.742.000.

Capaian ini menunjukkan keberhasilan dan komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta optimalisasi pemulihan keuangan negara. Selain sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, keberhasilan tersebut juga mencerminkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung penerimaan negara melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara korupsi secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

Bagikan Postingan ini