Kejaksaan Negeri Jayawijaya Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bulog Wamena

Jayapura, 14 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Bulog Wamena.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jayawijaya diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H., bersama Kepala Sub Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Nahdar Arwijayah Nasrullah, S.H. dan Kun Jati Satrio, S.H.
Penyerahan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Wamena memasuki tahapan penuntutan.
Berdasarkan perkembangan perkara yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Papua, terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial RGD, S, RM dan K. Keempatnya merupakan mantan pimpinan di lingkungan Perum Bulog yang memiliki kewenangan pada periode 2020 sampai dengan 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Wamena.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penjualan beras dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra, penggunaan rekening yang tidak resmi, penerimaan pembayaran secara tunai yang tidak disetorkan melalui rekening resmi, serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Program KPSH dan SPHP sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga pangan, daya beli masyarakat serta pengendalian inflasi.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar. Penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penjualan beras program pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka saat ini masih berada dalam status penahanan dan ditempatkan pada Rutan Polda Papua serta Lapas Abepura, sebagaimana perkembangan penanganan perkara yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan akuntabel serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara dugaan korupsi pada Bulog Wamena ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan program pemerintah, khususnya program yang berkaitan dengan ketahanan dan stabilitas pangan, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
