Jaksa Menyapa (JM) Kejari Jayawijaya di RRI Pro 1 Wamena Bahas Bahaya dan Konsekuensi Hukum Judi

Foto Bersama Setelah Melaksanakan Giat Jaksa Menyapa bersama RRI PRO I Wamena (Jumat, 13 Februari 2026)

Jayawijaya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri Jayawijaya kembali melaksanakan program Jaksa Menyapa (JM) bersama RRI Pro 1 Wamena, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Studio V RRI Pro 1 Wamena tersebut menghadirkan narasumber Bapak Fransisco Fourten Kbarek, S.H., selaku Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bersama Ivan Brian Pratama, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Program dipandu oleh presenter RRI, Agustinus Pagiling, dengan tema “Judi”.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan memiliki dampak negatif yang luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Judi tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dalam keluarga, meningkatkan angka kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum.

Jaksa Menyapa (JM) Kejaksaan Negeri Jayawijaya Bersama RRI Pro I Wamena
(Jumat, 13 Februari 2026)

Disampaikan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, maupun yang turut serta dalam kegiatan perjudian tersebut.

Selain itu, narasumber juga menyoroti maraknya praktik judi online yang semakin mudah diakses melalui perangkat digital. Judi online dinilai lebih berbahaya karena dapat menjangkau berbagai kalangan usia, termasuk generasi muda, serta berpotensi menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial yang besar dalam waktu singkat.

Frasisco Fourten Kbarek, S.H., dan Ivan Brian Pratama, S.H., Sebagai Narasumber pada giat Jaksa Menyapa (JM) Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama RRI PRO I Wamena (Jumat, 13 Februari 2026)

Dalam dialog interaktif, masyarakat yang mengikuti siaran turut mengajukan pertanyaan terkait langkah hukum terhadap pelaku judi, mekanisme pelaporan, serta peran masyarakat dalam mencegah praktik perjudian di lingkungan sekitar. Narasumber menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik perjudian.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang Intelijen juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa sebagai bentuk pencegahan (preventif) terhadap tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya semakin memahami risiko dan konsekuensi hukum dari praktik perjudian serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

Bagikan Postingan ini