Kejaksaan Negeri Jayawijaya Kembalikan Kerugian Negara Rp315 Juta dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2019–2020

Wamena, 11 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Pegunungan dengan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp315.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Pengembalian ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus, Ibu Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Bapak Boston Robert Marganda Siahaan, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Yeyen Erwino, S.H., pejabat struktural, jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah yakni Plt Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Bapak Estepanus L. Kassa, Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Bapak Andi Ginia, serta awak media.

Dalam arahannya, Kajari Jayawijaya menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami berharap pengembalian kerugian negara ini menjadi awal baru bagi Papua Pegunungan, khususnya Jayawijaya, untuk bersama-sama membangun budaya pemerintahan yang bersih. Tindak pidana korupsi di daerah ini sudah sangat mengkhawatirkan, dan kami berkomitmen penuh untuk terus mendampingi serta mengawal pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi,” ujar Kajari.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak-pihak terkait cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara sehingga Kejaksaan memilih fokus pada penyelamatan keuangan negara.
“Intinya bukan soal penangkapan, tetapi memulihkan kerugian negara. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan keuangan daerah tetap aman,” tambah Kajari.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidana Khusus juga menyampaikan capaian Kejari Jayawijaya sepanjang tahun 2025 dalam penyelamatan keuangan negara.
“Sejak Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp864.500.000. Jumlah ini termasuk tambahan Rp315 juta dari pengembalian kerugian negara pada perkara BOKB ini,” ungkap Kasi Pidsus.
Capaian tersebut disebutnya sebagai bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Jayawijaya terus bekerja secara profesional dan konsisten dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L. Kassa, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
“Terima kasih kepada Bapak Kajari dan tim Pidsus yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Langkah ini sangat membantu dalam mengawasi dan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Bapak Andi Ginia.
“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi justru menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami sangat mengapresiasi komitmen Kejari Jayawijaya,” ujarnya.
Dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan segera menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Jayawijaya.
