Kejaksaan Negeri Jayawijaya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2025

Wamena, 10 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi PAPBB, Ibu Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Yeyen Erwino, S.H., serta turut disaksikan oleh para pejabat struktural, para jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras (miras), narkotika, senjata tajam (sajam), pakaian, serta berbagai jenis barang bukti lainnya dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam mendukung upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Kajari Jayawijaya dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan proses pemusnahan seluruh barang bukti sesuai standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
