Kejaksaan Negeri Jayawijaya Musnahkan Barang Bukti Inkracht Melalui Seksi PAPBB

Jayawijaya, 28 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Seksi PAPBB, Ibu Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., Kepala Seksi Intelijen, Bapak Boston Robert Marganda Siahaan, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ibu Sarah Emelia Bukorsyom, S.H., M.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Yeyen Erwino, S.H.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh para pejabat struktural, para jaksa, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas untuk negara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan barang hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:
- 76 (tujuh puluh enam) karton oli motor merek Federal Ultratec 4T ukuran 1 liter;
- 76 (tujuh puluh enam) karton oli motor merek Federal Ultratec 4T ukuran 0,8 liter;
- 33 (tiga puluh tiga) karton oli motor merek MPX ukuran 1 liter;
- 144 (seratus empat puluh empat) karton oli motor merek Yamalube ukuran 1 liter;
- 47 (empat puluh tujuh) karton oli motor merek Federal Ultratec 4T ukuran 1 liter;
- 30 (tiga puluh) karton oli motor merek Federal Ultratec 4T ukuran 0,8 liter;
- 87 (delapan puluh tujuh) karton oli motor merek MPX ukuran 1 liter;
- 20 (dua puluh) karton oli motor merek MPX1 ukuran 0,8 liter;
- 30 (tiga puluh) karton oli motor merek Yamalube Sport ukuran 1 liter;
- 44 (empat puluh empat) karton oli motor merek Yamalube Matic ukuran 0,8 liter.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan barang rampasan negara yang selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
