Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” dan Penerangan Hukum bagi Siswa MPLS serta Guru SMA Negeri 1 Wamena

Jayawijaya, 13 Juli 2026 – Bertempat di SMA Negeri 1 Wamena, Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) dan Penerangan Hukum kepada siswa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta para guru SMA Negeri 1 Wamena.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Arief Robbi Nurrahman, S.H., sebagai narasumber. Pada sesi Jaksa Masuk Sekolah, beliau menyampaikan materi bertema “Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya” kepada lebih dari 100 siswa peserta MPLS. Selanjutnya, kepada lebih dari 30 guru SMA Negeri 1 Wamena, disampaikan materi Penerangan Hukum dengan tema “Peran dan Wewenang Kejaksaan serta Peran Guru dalam Membimbing Murid Menjauhi Tindak Pidana.”

Dalam penyampaian materinya, Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain apabila tidak dikendalikan sejak dini. Beliau mengingatkan para siswa untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, membawa senjata tajam, tawuran, penyebaran informasi bohong (hoaks), perjudian, hingga penyalahgunaan media sosial. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap perbuatan melanggar hukum serta pentingnya membangun karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak baik sebagai bekal menuju masa depan yang lebih cerah.

Pada sesi penerangan hukum kepada para guru, narasumber menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, tidak hanya sebagai lembaga penuntut umum, tetapi juga memiliki fungsi di bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tindak Pidana Khusus, Pemulihan Aset, serta bidang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, beliau menekankan bahwa guru memiliki peran strategis sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan dalam membentuk karakter peserta didik agar memiliki kesadaran hukum, etika, serta mampu menghindari perilaku yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber, para siswa, dan para guru. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya berharap dapat meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan sekolah, membentuk generasi muda yang sadar hukum, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berintegritas.
