Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ikuti Zoom Pembukaan Gebyar BPA “Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” Tahun 2026

(Wamena, 10 Agustus 2026)
Wamena, 10 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengikuti secara daring Zoom Pembukaan Gebyar Badan Pemulihan Aset (BPA) “Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” Tahun 2026 yang dilaksanakan secara nasional dan berpusat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, kegiatan berlangsung di Ruang Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dan diikuti oleh Kepala Seksi PAPBB Ibu Sylvia Margareth Rumbiak, S.H., bersama jajaran staf PAPBB.
Gebyar BPA ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya Kejaksaan RI dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta mengoptimalkan pemulihan aset.
Berdasarkan informasi pelaksanaan yang dipublikasikan oleh Badan Pemulihan Aset, Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset 2026 dilaksanakan selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin, 10 Agustus sampai dengan Jumat, 14 Agustus 2026. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing.

(Wamena, 10 Agustus 2026)
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan berintegritas. Masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan, termasuk sistem open bidding, sehingga proses pelelangan dapat dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat.
Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju juga memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset, memberikan edukasi mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan yang transparan dan akuntabel, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset barang rampasan serta mendukung pemulihan kerugian korban.
Program tersebut juga mengusung semangat “Recovery is Justice”, yang menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

(Wamena, 10 Agustus 2026)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jajaran Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Jayawijaya turut menyimak arahan dan informasi mengenai pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak secara nasional. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Bidang PAPBB berkomitmen mendukung kebijakan Badan Pemulihan Aset dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju, diharapkan penyelesaian barang rampasan negara dapat semakin optimal, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI.
