Kejari Jayawijaya Gelar Ekspose Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Wamena, 11 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melaksanakan Ekspose Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring bersama Kejaksaan Tinggi Papua.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Sinergitas Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Ekspose diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Papua, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harianto Pane, S.H., M.H.
Dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, kegiatan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Arung Boro, S.H., serta Kepala Sub Seksi Pratut Tindak Pidana Umum Anggi Hamonangan Siahaan, S.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Ekspose tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Perkara yang dibahas merupakan perkara dengan pelaku atas nama Bagasta Mulia Arion Sirait alias Abbas dan Etius Halitopo.

Dalam perkara tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana informasi perkara yang disampaikan dalam kegiatan ekspose.
Melalui ekspose ini, jajaran Kejaksaan melakukan pembahasan dan penilaian terhadap perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan keadilan restoratif.
Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara yang menempatkan penyelesaian secara adil dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat. Dalam penerapannya, penyelesaian perkara tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Papua sendiri terus mendorong penyelesaian perkara pidana secara profesional dan humanis. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, sebelumnya menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas terhadap pendekatan pemidanaan alternatif dan menuntut adanya penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum.

Dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, proses penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan serta penyelesaian permasalahan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis dan berorientasi pada keadilan.
Melalui penerapan mekanisme keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan hukum, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
