Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan

Jayawijaya, 04 Juni 2026 – Bertempat di Grand Baliem Hotel, Wamena, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam bidang hukum dan penyelenggaraan kepemiluan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, S.H., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama para Ketua KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan yang terdiri dari delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kegiatan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kejaksaan Tinggi Papua dan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., beserta para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, jajaran KPU Kabupaten se-Papua Pegunungan, dan para tamu undangan lainnya.

Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, di antaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Melalui kerja sama tersebut diharapkan hubungan koordinatif antara Kejaksaan dan KPU dapat semakin kuat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi momentum penguatan sinergi antar lembaga, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas demokrasi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, yang kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi dan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas negara dan pelayanan kepada masyarakat.
