Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama TMM dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16 Juli 2026)

Jayapura, 16 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama TMM dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023.

Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang terdiri dari Bapak Nahdar Ariwijaya Nasrullah, S.H., Bapak Yeyen Erwino, S.H., dan Bapak Kun Jati Satrio, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara menuju tahap persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.303.250.000,- setelah memperhitungkan unsur pajak.

Sebelumnya, TMM telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dan baru dilaksanakan pada tahun berikutnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Bagikan Postingan ini