Zoom Pengarahan “Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan” yang Dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Tengah), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua (Kanan), Kepala Kejakasaan Negeri Jayawijaya (Kiri) Beserta Pejabat Kejaksaan Tinggi Papua dan Pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya Saat Mendengarkan Arahan dari JAMINTEL Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Zoom Meeting (Rabu, 13 November 2025)

Wamena — Pada hari Kamis, 13 November 2025, dilaksanakan kegiatan Pengarahan melalui Zoom Meeting bertemakan “Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (RI)”. Pengarahan ini dipimpin oleh pejabat di lingkungan intelijen Kejaksaan RI, dan diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua Pegunungan.

Pengarahan JAMINTEL Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Zoom Meeting (Rabu, 13 November 2025)

Di Jayawijaya, kegiatan ini diikuti oleh:

  • Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
  • Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. – Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua
  • Yosef, S.H., M.H. – Kepala Seksi A pada Bidang Pidana Umum Kejati Papua
  • Rachman Tulus Soeharna, S.H., M.H. – Kepala Seksi C pada Bidang Pidana Umum Kejati Papua
  • Sunandar Pramono, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya
    beserta para Kasi dan pegawai Kejari Jayawijaya.
Arahan Penyampaian JAMINTEL Mengenai Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Rabu, 13 November 2025)

Dalam pengarahan tersebut disampaikan bahwa pengelolaan media sosial oleh aparatur kejaksaan bukan sekadar sebagai saluran informasi, namun juga merupakan representasi institusi yang harus dijalankan dengan hati-hati, profesional, dan berintegritas. Instruksi juga mencakup penekanan agar setiap pegawai kejaksaan memahami konsekuensi penggunaan media sosial dalam konteks fungsi penegakan hukum, menjaga etika, dan menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan institusi atau publik.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Tengah), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua (Kanan), Kepala Kejakasaan Negeri Jayawijaya (Kiri) Beserta Pejabat Kejaksaan Tinggi Papua dan Pegawai Kejaksaan Negeri Jayawijaya Saat Mendengarkan Arahan dari JAMINTEL Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Zoom Meeting (Rabu, 13 November 2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya digital di lingkungan kejaksaan, sekaligus memastikan adaptasi pegawai terhadap tantangan komunikasi modern dan risiko penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik.

Bagikan Postingan ini